Terang dia, selama mereka di Makassar yang berstatus sebagai pengungsi tidak diperbolehkan bekerja karena Indonesia tidak meratifikasi konvensi 1951.
”Itulah sehingga pengungsi luar negeri tidak diberikan hak bekerja, memiliki rumah, dan pendidikan layaknya WNI,” imbuhnya.
Adapun Rudenim Makassar sejak awal 2023 sudah melakukan pengawalan resettlement kepada 149 pengungsi. (ant)
BACA JUGA: Pj Gubernur Sulsel Kaget, Kantor Imigrasi Makassar Jadi Begini
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News