Sebelumnya, Majelis Hakim MK pada Selasa, (15/8), mengeluarkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023.
Isinya adalah memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus), namun tidak menggunakan atribut kampanye. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News