THR PNS Bisa Dicairkan Setelah Lebaran

THR PNS Bisa Dicairkan Setelah Lebaran - GenPI.co SULSEL
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan Syaiful mengungkapkan THR PNS pusat di Sulsel kurang lebih Rp 400 miliar. Foto: Indra Ahmad/GenPI.co Sulsel

“Berakhir pada tanggal 28 April," jelas Syaiful.

Pengeluaran yang jatuh pada awal bulan akan dibayarkan tanggal sebelumnya karena 29 April 2022 adalah cuti bersama.

"Termasuk gaji dan tunjungan yang lain," kata Syaiful. (*)

BACA JUGA:  THR PNS dan ASN Makassar Rp 60 Miliar, Dapat TPP Juga

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya