Satpol PP Pinrang Segel Penjualan Minuman Setan di Zona Kuliner The M Hotel

Satpol PP Pinrang Segel Penjualan Minuman Setan di Zona Kuliner The M Hotel - GenPI.co SULSEL
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menyegel operasional penjualan minuman setan di Zona Kuliner The M Hotel. (Foto: Pemkab Pinrang)

GenPI.co Sulsel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menyegel operasional penjualan minuman setan di Zona Kuliner The M Hotel.

Penutupan operasi penjualan minuman keras itu sesuai Peraturan Daerah Pinrang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan, Pengawasan dan Penertiban Peredaran, Penjualan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol.

Kepala Satpol PP Muhadir Muddin mengatakan bahwa penyegelan tersebut buntut keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran minuman beralkohol di zona kuliner The M Hotel.

BACA JUGA:  3 Satpol PP Ganteng Jadi Pahlawan, Gubernur Sulsel Bangga

”Kemudian kita cek dan memeriksa semua perizinannya, ternyata tidak dilengkapi itu semua,” katanya, Kamis (3/8).

Muhadir menjelaskan, sebelum menutup operasional penjualan iblis tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran dan pemberitahuan kepada pengelola usaha.

BACA JUGA:  Puluhan PKL di Gowa Direlokasi, Satpol PP Dilarang Bermain Nakal

”Agar menjalankan peraturan daerah yang berlaku terkait peredaran minuman keras,” jelasnya.

Menurut dia, penjualan minuman keras secara bebas akan berpengaruh terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:  Perintah Mendadak, Semua Satpol PP di Sulsel Wajib Tes Urine

”Salah satu penyebab tindakan kriminalitas adalah pengaruh minuman beralkohol,” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya