Zet Tadung menyebut, para tersangka diduga menggunakan laba tahun buku 2018-2019 senilai Rp19,1 miliar lebih.
”Dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara dengan sejumlah uang tersebut yang telah dibagi-bagi,” ungkapnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News