Nasib Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Mantap

Nasib Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Mantap - GenPI.co SULSEL
Majelis hakim menolak penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (rompi) dan Irawan Abadi. (Foto: Antara)

YHL dan IA didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya