Nasib Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Mantap

Nasib Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Mantap - GenPI.co SULSEL
Majelis hakim menolak penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (rompi) dan Irawan Abadi. (Foto: Antara)

GenPI.co Sulsel - Majelis hakim menolak penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA).

Kabar tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Selasa (23/5).

”Hasilnya, menolak penangguhan penahanan (terdakwa), untuk alasan penolakan itu hak majelis,” katanya.

BACA JUGA:  PDAM Makassar Ditarget Perluas Layanan Air Bersih Hingga 85 Persen

Soetarmi menjelaskan, sidang ditunda pekan depan dengan jawaban terhadap eksepsi.

”Nanti dilihat, setelah jawaban eksepsi itu disampaikan, tentunya hakim bisa saja akan menyatakan dalam putusan sela,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sopir Ngantuk, Mobil Honda Brio Masuk Kanal PDAM Makassar

Sebelumnya, HYL menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas perkaranya.

Terdakwa menyebut, dakwaan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar Rp20,3 miliar adalah kabur atau bersifat asumsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Cium Aroma Korupsi, Gedung Layanan Perpustakaan Makassar Disegel Kejari

Terkait asuransi dwiguna jabatan Rp1,1 miliar lebih, seharusnya tidak dimasukkan dalam kerugian negara Rp20,3 miliar. Maka, HYL menyatakan JPU semestinya menilai Rp19,1 miliar lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya