"Rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia," ucap Kombes Ai Afriandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP M melakukan tindakan pemerkosaan.
“Seluruh penyidik yang menangani kasus itu sepakat menetapkan AKBP M menjadi tersangka," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Demi Allah Saya Bersumpah
Dia menjelaskan AKBP M dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mcr29/jpnn)
BACA JUGA: Kapolda Sulsel Tegas, Ini Nasib Oknum Polisi AKBP M Cabuli Bocah
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News