Polisi AKBP M Merusak Citra Polri, Tak Ada Ampun, Lihat Tuh

Polisi AKBP M Merusak Citra Polri, Tak Ada Ampun, Lihat Tuh - GenPI.co SULSEL
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co Sulsel - Tidak ada ampun bagi perwira polisi AKBP M yang sudah merusak citra kepolisian Sulawesi Selatan dan Polri.

Dia mendapatkan sanksi berat dalam sidang kode etik kepolisian di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).

Berdasarkan hasil sidang, AKBP M yang menjadikan remaja sebagai budak nafsu terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Demi Allah Saya Bersumpah

Dia dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel sudah menetapkan AKBP M sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel Tegas, Ini Nasib Oknum Polisi AKBP M Cabuli Bocah

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi menjelaskan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi dalam sidang tersebut.

"Hasil sidangnya ialah, pertama, AKBP M dijatuhi sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," kata Kombes Ai Afriandi.

Kombes Ai Afriandi menambahkan AKBP M juga mendapatkan sanksi administratif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya