GenPI.co Sulsel - Tidak ada ampun bagi perwira polisi AKBP M yang sudah merusak citra kepolisian Sulawesi Selatan dan Polri.
Dia mendapatkan sanksi berat dalam sidang kode etik kepolisian di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).
Berdasarkan hasil sidang, AKBP M yang menjadikan remaja sebagai budak nafsu terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Demi Allah Saya Bersumpah
Dia dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel sudah menetapkan AKBP M sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kapolda Sulsel Tegas, Ini Nasib Oknum Polisi AKBP M Cabuli Bocah
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi menjelaskan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi dalam sidang tersebut.
"Hasil sidangnya ialah, pertama, AKBP M dijatuhi sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," kata Kombes Ai Afriandi.
Kombes Ai Afriandi menambahkan AKBP M juga mendapatkan sanksi administratif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News