”Ini rata-rata pengedar dan pengguna. Ada dua orang residivis yang kami amankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 32 Pria Ditangkap Polres Pelabuhan Makassar, Ini Kasusnya, Astaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News