”Mulai pertengahan tahun 2022,” terangnya.
Terkait dengan sanksi, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan.
”Selanjutnya apakah terbukti dalam kode etiknya kemudian nanti kami pidanakan,” ucapnya.
BACA JUGA: Bawa 40 Kilogram Narkoba, 4 Orang di Sulsel Ditangkap Polisi
Diketahui, BNNK Toraja Utara merilis empat tersangka hasil operasi, yakni; RL, 21, warga Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon; EL alias K; AG; dan SP alias DK.
Dalam rilisnya yang dihadiri awak media, RL ’bernyanyi’ berani mengedarkan sabu karena mendapat perlindungan polisi.
BACA JUGA: Pengakuan Pengedar Sabu Dibekingi Polisi, Propam Polda Sulsel Tegas
Pengakuannya viral di media sosial dan langsung mendapat atensi Mabes Polri setelah ramai menjadi perbincangan publik. (ant/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengedar Narkoba Setoran kepada Polisi G, Berapa? Oh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News