Dia menyebut masih ada korban lain yang ditipu Jufri. Modus yang dilakukan pun sama.
Atas perbuatannya, Jufri dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr29/fat/jpnn)
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Demi Allah Saya Bersumpah
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News