Keluarga Korban Penculikan Bocil di Makassar Minta Pelaku Dihukum Berat

Keluarga Korban Penculikan Bocil di Makassar Minta Pelaku Dihukum Berat - GenPI.co SULSEL
Ayah MFS korban penculikan disertai pembunuhan di Makassar Karmin meminta dua pelaku dihukum seberat-beratnya. (Foto: Antara)

Tersangka membunuh korban dengan mencekik lehernya, kemudian membenturkan lehernya ke tembok.

Kedua tersangka kemudian mengikat kaki korban dan memasukan jasad ke dalam kantong plastik warna hitam.

Guna menghilangkan jejak, tersangka membuang jasad MFS ke bawah jembatan di Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipah, Kecamatan Moncongloe, Maros.

BACA JUGA:  Geger Penculikan Anak, Perintah Gubernur Sulsel Tegas dan Wajib Dijalankan

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Terungkap, Motif 2 Pelajar Culik dan Bunuh Bocil di Makassar, Norak!

Ancaman pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak-anak paling lama sepuluh tahun. (antara/jpnn)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya