KPU Sulsel Diduga Lakukan Pelanggaran, Begini Kata La Ode Arumahi

KPU Sulsel Diduga Lakukan Pelanggaran, Begini Kata La Ode Arumahi - GenPI.co SULSEL
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan atau Sulsel diputuskan tidak bersalah usai meloloskan partai politik nonparlemen sebagai peserta Pemilu 2024. (Foto: Antara)

GenPI.co Sulsel - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan atau Sulsel diputuskan tidak bersalah usai meloloskan partai politik nonparlemen sebagai peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu dikeluarkan langsung oleh Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dugaan pelanggaran administrasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sulsel itu sebelumnya dilaporkan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil.

BACA JUGA:  KPU Barru Tambah 6 TPS untuk Pemilu 2024

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di aula kantor Bawaslu Sulsel, Makassar pada Jumat, (6/1).

”Berdasarkan pertimbangan dengan ini memutuskan, menyatakan terlapor (KPU Sulsel) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tata cara penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.

BACA JUGA:  553 Orang Gugur, KPU Makassar Gelar Tes Tertulis Calon Anggota PPK Hari Ini

La Ode Arumahi menjelaskan, posisi Bawaslu dalam perkara tersebut netral antara pelapor dan terlapor.

Sebab, telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.

BACA JUGA:  KPU di Sulawesi Selatan Pasrah Akhir Masa Jabatan Dipercepat

”Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan Analisa. Ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya