Banjir Makassar Seharusnya Masuk Bencana Nasional, Kata PII

Banjir Makassar Seharusnya Masuk Bencana Nasional, Kata PII - GenPI.co SULSEL
Bencana banjir di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel seharusnya sudah masuk kategori bencana nasional. (Foto: Antara)

GenPI.co Sulsel - Bencana banjir di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel seharusnya sudah masuk kategori bencana nasional.

Pandangan itu disampaikan Organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Makassar.

Koordinator PPI Makassar Mukhsan Putra Hatta menjelaskan bahwa terdapat sesuatu apabila setiap tahun terjadi banjir.

BACA JUGA:  3.046 Rumah di Makassar Terendam Banjir, 7.859 Orang Mengungsi

Utamanya ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi di atas seratus milimeter.

”Apakah salurannya memang sudah tidak sanggup menampung debit air sungai?” tanya Mukhsan, Senin (26/12).

BACA JUGA:  Maros Diterjang Banjir, Gubernur Sulsel Bergerak Cepat

Mukhsan pun mengutip data BPBD Makassar per 26 Desember 2022, di mana tiga kecamatan seperti Manggala, Tamalanrea, dan Biringkanaya terendam banjir.

Sebanyak 3.334 unit rumah dengan 9.167 jiwa dari 2.695 kepala keluarga (KK) di 19 kelurahan menjadi korban bencana.

BACA JUGA:  Korban Banjir Makassar Capai Ratusan Jiwa, Pengungsi Butuh Obat dan Selimut

Sementara, 1.668 orang mengungsi di 28 titik pengungsian sejak banjir melanda pada 24-26 Desember 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya