Tersangka diketahui menjalani penyidikan di Makassar, Sulsel.
”Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad,” jelasnya.
Namun, kasus tersebut diambil alih Puspom TNI karena pelaku adalah Paspampres.
BACA JUGA: Prajurit Wanita Gowa Sulsel Diperkosa Perwira Paspampres, Panglima TNI Bilang Begini
”Itu (Paspampres) kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” terangnya.
Tidak hanya pasal pidana, Jenderal Andika memastikan tersangka dipecat dari TNI.
BACA JUGA: 3 Warga Gowa Tewas di Dalam Sumur, Salah Satunya Anggota TNI
”Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” pungkasnya.
Diketahui, adalah Kowad lulusan Akmil Magelang Letnan Dua Caj (K) GER yang berdinas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
BACA JUGA: Anggota TNI Bonyok Dihajar Tukang Parkir di Makassar, 4 Tersangka
Sementara pelaku adalah Wadanden 2 Grup C Paspampres Mayor (inf) BF.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News