”Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad,” jelasnya.
Namun, kasus tersebut diambil alih Puspom TNI karena pelaku adalah Paspampres.
”Itu (Pasmapres) kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” terangnya.
BACA JUGA: 3 Warga Gowa Tewas di Dalam Sumur, Salah Satunya Anggota TNI
Tidak hanya pasal pidana, Jenderal Andika memastikan tersangka dipecat dari TNI.
”Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” pungkasnya. (ant)
BACA JUGA: Anggota TNI Bonyok Dihajar Tukang Parkir di Makassar, 4 Tersangka
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News