Selain menangkap SHR, polisi juga mengamankan barang bukti handphone (HP), dua buah dompet, dan tempat obat-obatan golongan daftar G.
Atas perbuatannya, SHR dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Subsider Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr29/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ibu Ini Lagi Berdiri di Depan Rumah, Polisi Sudah Mengincar, Begini Jadinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News