MUI Sulawesi Selatan Keluarkan Fatwa Busur, Tegas!

MUI Sulawesi Selatan Keluarkan Fatwa Busur, Tegas! - GenPI.co SULSEL
Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat haram penggunaan senjata tajam, termasuk busur panah untuk melukai orang lain. (Foto: Humas MUI)

GenPI.co Sulsel - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat haram penggunaan senjata tajam, termasuk busur panah untuk melukai orang lain.

Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Khadafi di Makassar pada Selasa, (22/11).

Terdapat tiga poin maklumat MUI Sulsel di mana mengharamkan memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam (sajam).

BACA JUGA:  Mahasiswa Bergender Netral Diusir Unhas, MUI Sulsel: Sepakat!

”Termasuk busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain,” terangnya.

Selain itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya polisi bertindak tegas terhadap para pelakunya.

BACA JUGA:  MUI Mendadak Beber Pemilu 2024, Begini Analisisnya

MUI Sulsel menyadari bahwa maklumat tersebut tidak cukup digunakan untuk menekan angka teror busur yang kian marak di Kota Makassar.

”Jadi poin kami dimaklumat itu memang begitu, meminta kepada pihak keamanan untuk menindak tegas para pelaku busur ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Tentang Uang Panai, Isinya Tegas

Diketahui sebelumnya, seorang pelajar Muh Farel, 15, warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar menjadi korban pembusuran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya