KPU dan Bawaslu Sulsel Mengaku Alami Kendala, Begini Katanya

KPU dan Bawaslu Sulsel Mengaku Alami Kendala, Begini Katanya - GenPI.co SULSEL
Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan mengalami kendala saat proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik alias parpol. (Foto: Antara)

GenPI.co Sulsel - Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan mengalami kendala saat proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik alias parpol.

Salah satu kendala yang dialami saat melakukan verifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten kota adalah keanggotaan ganda.

Anggota KPU Sulsel Asram Jaya menjelaskan, keanggotaan parpol biasanya satu desa ada tiga nama (ganda). Meskipun sudah diulang tetapi tetap ganda.

BACA JUGA:  Semua Anggota KPU Selayar Sulsel Dihukum Bawaslu, Ini Kesalahannya

”Kedua, letak geografis di kabupaten kota, baik di pegunungan maupun laut, pesisir, mereka tidak satu titik, tapi tersebar,” jelasnya, Senin (7/11).

Pihaknya harus menyewa kapal menuju Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Pangkep untuk verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol.

BACA JUGA:  Cegah Kecurangan, Bawaslu Sulsel Awasi Pergerakan Parpol Jelang Pemilu 2024

Asram mengatakan, apabila tidak bertemu dengan yang bersangkutan, maka diminta menghadirkan di kantor parpol masing-masing.

”Banyak yang di TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) karena tidak bisa ditemui,” katanya.

BACA JUGA:  Pemilu 2024: Bawaslu Makassar Buka Posko Pengaduan, Alasannya Merugikan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi menyebut pihaknya bersama KPU ikut serta dalam pelaksanaan verifikasi faktual tingkat provinsi dan kabupaten kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya