Semua Anggota KPU Selayar Sulsel Dihukum Bawaslu, Ini Kesalahannya

Semua Anggota KPU Selayar Sulsel Dihukum Bawaslu, Ini Kesalahannya - GenPI.co SULSEL
Anggota KPUD Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan atau Sulsel dihukum karena melakukan kesalahan dalam persiapan Pemilu 2024. (Foto ilustrasi: Antara)

GenPI.co Sulsel - Anggota KPUD Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan atau Sulsel dihukum karena melakukan kesalahan dalam persiapan Pemilu 2024.

Mereka divonis bersalah karena terindikasi melanggar aturan penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu La Ode Arumahi dalam sidang di Kantor Bawaslu Sulsel.

BACA JUGA:  Pemilu 2024: Bawaslu Makassar Buka Posko Pengaduan, Alasannya Merugikan

”Mengadili, pertama menyatakan terlapor (seluruh anggota KPUD Selayar) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” terangnya, Rabu (29/9).

Dalam putusan itu, Arumahi juga memberikan teguran tertulis untuk tidak melakukan tindakan serupa yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan.

BACA JUGA:  OKP Diminta Bantu Bawaslu Awasi Tahapan Pemilu 2024 di Sulsel

Kasus dugaan pelanggaran tersebut berawal ketika Bawaslu Selayar mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD setempat.

Di mana, KPUD Selayar melakukan verifikasi administrasi dengan klarifikasi anggota parpol menggunakan panggilan video, sementara dalam aturan tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:  Data Pribadi Warga Sulsel Dicuri, Dimanfaatkan Parpol untuk Pemilu 2024

Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya