GenPI.co Sulsel - Kantor Pos Sinjai di Sulawesi Selatan atau Sulsel mulai menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah alias BSU upah maksimal Rp3,5 juta.
Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Sinjai Sirajuddin menjelaskan, BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki upah bulanan maksimal Rp3,5 juta.
”Ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022,” jelasnya.
BACA JUGA: 2 Jempol! Gubernur Sulsel Beri Bantuan ke Korban KKB Papua
Sirajudin mengungkapkan, syarat lain penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
”Peserta aktif di Lembaga Perlindungan Jamsostek sampai dengan Juli 2022 dan bukan PNS, TNI, atau Polri,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Siapkan Bantuan Rp12 Miliar Atasi Dampak Kenaikan BBM, Hamdalah
Terang dia, PT Pos untuk pertama kalinya ditunjuk oleh pemerintah Ppusat untuk menyalurkan BSU tahap ke-VII.
”Penyaluran ini sudah kita layani sejak Kamis pekan lalu,” terangnya.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Gerak Cepat, Rumah Warga Kebakaran Terima Bantuan
Berdasarkan data Kantor Pos cabang Sinjai, pihaknya mencatat ada sekitar 4 ribuan pekerja yang memenuhi kriteria.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News