GenPI.co Sulsel - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bertemu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni.
Pertemuan dengan Wamen ATR/Waka BPN adalah membahas terkait penertiban aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
”Kami juga membahas mengenai upaya Pemprov Sulsel dalam penertiban aset,” Andi Sudirman dikutip dari situs resmi pemprov, Sabtu (5/11).
BACA JUGA: Batal Dipecat, Anak Buah Gubernur Sulsel Tak Terbukti Narkoba
Pada kesempatan tersebut, Andi Sudirman meminta Kementerian ATR/BPN mendukung Pemprov Sulsel dalam penertiban aset.
”Kami melalui pendampingan KPK memiliki target aset yang dikuasai pihak yang bisa menjadi objek kerugian negara dan perlu segera ditertibkan,” ucapnya.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Sat Set Sat Set, Jembatan Putus Disambung Lagi, Keren!
Pemprov Sulsel pun telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
Di mana, Sulsel menjadi provinsi pertama di Indonesia merevisi Perda RTRW yang terintegrasi Undang-undang Cipta Kerja dan RZWP3K.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Baik Hati Banget, Lebih dari Rp1 Miliar Lho!
”Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan,” jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News