PHRI Sulsel Tolak Pasal Perzinaan, Alasannya Mantap!

PHRI Sulsel Tolak Pasal Perzinaan, Alasannya Mantap! - GenPI.co SULSEL
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sulawesi Selatan atau PHRI Sulsel menolak apabila tamu hotel harus memiliki surat nikah. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sulsel - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sulawesi Selatan atau PHRI Sulsel menolak apabila tamu hotel harus memiliki surat nikah.

Mereka menolak tegas pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga menegaskan bahwa hal tersebut tidak pantas dipersoalkan.

BACA JUGA:  Promo Hotel Murah Makassar, Cocok untuk Libur Akhir Pekan

Dimana, check in hotel diharuskan suami istri. Jika tidak, maka akan dipidanakan.

”Jujur, ini masih polemik dan PHRI belum diundang untuk membahas persoalan itu,” kata Anggiat Sinaga, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Promo Hotel Murah Makassar, Diskon Gede sampai 68 Persen

Dia mengaku, persoalan tersebut membuat dilematis para pelaku usaha perhotelan.

Sebab, peraturan tersebut justru sangat mengganggu privasi tamu hotel.

BACA JUGA:  Promo Hotel Murah Makassar Sulsel, Harga Mulai Rp150 Ribu

”Ya sudahlah, jangan di undang-undangkan,” terangnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tolak Pasal Perzinaan di RKUHP, PHRI Sulsel: Agak Repot

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya