Akan tetapi, para korban merasa dirugikan karena tidak kunjung diberangkatkan.
”Para korban sempat minta kembali uangnya,” ungkapnya.
Selvi dijerat Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr29/jpnn)
BACA JUGA: Pinjamkan 11 Mobil Mewah, Jessica Iskandar Ditipu Rp9,8 Miliar
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bos Travel di Makassar Dipakaikan Baju Tahanan, Ternyata Ini Kejahatannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News