Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022.
Serta, disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara Rp15 miliar per tahun. (dil/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Butung Makassar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News