Kejaksaan Negeri Makassar Bidik Tersangka Baru Kasus Pasar Butung Sulsel

Kejaksaan Negeri Makassar Bidik Tersangka Baru Kasus Pasar Butung Sulsel - GenPI.co SULSEL
Kejaksaan Negeri Makassar di Sulawesi Selatan atau Sulsel. (Foto: Antara)

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022.

Serta, disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara Rp15 miliar per tahun. (dil/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Butung Makassar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya