Dodi menyebut, polisi menyita barang bukti dari tangan RC berupa satu tas berwarna ungu, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan, dan satu handphone.
”RC dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (mcr29/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: RC Menyimpan Barang Haram di Tasnya, Kini Berurusan dengan Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News