Korban pun percaya dan mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang bisa cair.
”Setelah itu, para pelaku blokir nomor korban,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebelas laptop, sembilan handphone, empat unit mesin cetak setruk, dua unit port USB, 31 modem, dan tiga gulung kertas bank BNI.
BACA JUGA: Terlibat Penipuan Lowongan Kerja, Pria di Sulsel Ditangkap
Para pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr29/jpnn)
BACA JUGA: Ngeri, Polda Sulsel Tangkap 2 Ribu Pengedar Narkoba
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 6 Pelaku Penipuan Ditangkap, Modusnya Pakai Nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Waspadalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News