Berangkat Jadi TKI di Malaysia, Warga Sulsel Pulang Kampung Bawa Narkoba

Berangkat Jadi TKI di Malaysia, Warga Sulsel Pulang Kampung Bawa Narkoba - GenPI.co SULSEL
Tiga warga Sulawesi Selatan atau Sulsel ditangkap Polres Majene karena memiliki ratusan gram narkoba jenis sabu. (Foto: Humas Polres Majene)

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ant)

 

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Makassar Sulsel Ditangkap, Sita 1.003 Gram Sabu Siap Edar

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya