”Klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang masih belum ditentukan status anggotanya dengan cara melakukan video call oleh terlapor (KPU Selayar),” terang Arumahi.
Pelapor dan terlapor memilki waktu tiga hari untuk melakukan keberatan apabila tidak menerima putusan tersebut.
”Itu sudah menjadi kewenangan majelis dengan laporan disampaikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Selayar. Seperti apa nanti, masih pikir-pikir,” kata Ketua Bawaslu Selayar Suharno. (ant)
BACA JUGA: Pemilu 2024: Bawaslu Makassar Buka Posko Pengaduan, Alasannya Merugikan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News