Gubernur Sulsel Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Mantap!

Gubernur Sulsel Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Mantap! - GenPI.co SULSEL
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau BBNKB-II. (Foto: Pemprov Sulsel)

GenPI.co Sulsel - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau BBNKB-II.

Kebijakan tersebut berlangsung sejak 1 September hingga 30 November 2022.

Kepala Bidang PAD Badan Pendapatan Daerah Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan, pembebasan bea balik nama bertujuan memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Bertemu Keluarga Ibu Gantung Diri di Pinrang, Sedih Banget

”Namun, masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar provinsi masuk ke Sulsel,” katanya, seperti dikutip situs Pemprov Sulsel, Minggu (24/9).

Dharmayani menjelaskan, secara regulasi tiga bulan sejak kendaraan masuk ke Sulsel, seharusnya sudah balik nama.

BACA JUGA:  Soal Water Levy, Anak Buah Gubernur Sulsel Bilang Begini

Namun faktanya tidak demikian karena diketahui tetap pakai kendaraan plat luar, tetapi di Sulsel.

”Jadi, untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bangun Jembatan Kembar Parepare, Gubernur Sulsel Guyur Rp30 Miliar

Tanpa pembebasan BBNKB-II, seharusnya yang wajib dibayarkan masyarakat adalah satu persen dari nilai jual kendaraan berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di setiap daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya