Bandar Obat-obatan Terlarang Diciduk di Perumahan Dosen Makassar

Bandar Obat-obatan Terlarang Diciduk di Perumahan Dosen Makassar - GenPI.co SULSEL
Seorang bandar narkoba BN, 42, ditangkap di Perumahan Dosen Universitas Negeri Makassar atau UNM. (Foto: Dok Dirresnarkoba Polda Sulsel)

Saat diinterogasi, BN mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Makassar.

”Pelaku membeli obat G sebanyak sepuluh botol seharga Rp7 juta. Dua botolnya sudah dia jual selama ini,” terangnya.

Atas perbuatannya, BN terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr29/jpnn)

BACA JUGA:  Ngeri, Polda Sulsel Tangkap 2 Ribu Pengedar Narkoba

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BN Ditangkap Polisi di Makassar, Barang Buktinya Banyak Banget, Nih Lihat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya