Saat diinterogasi, BN mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Makassar.
”Pelaku membeli obat G sebanyak sepuluh botol seharga Rp7 juta. Dua botolnya sudah dia jual selama ini,” terangnya.
Atas perbuatannya, BN terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr29/jpnn)
BACA JUGA: Ngeri, Polda Sulsel Tangkap 2 Ribu Pengedar Narkoba
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BN Ditangkap Polisi di Makassar, Barang Buktinya Banyak Banget, Nih Lihat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News