”Mereka mendapat tamu dari aplikasi dengan tarif Rp300 ribu dari lelaki hidung belang,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP.
”Ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tegasnya. (mcr29/jpnn)
BACA JUGA: Polda Sulsel Sukses Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Sebegini Tarifnya
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Muncikari dan 2 Wanita Ini Ditangkap Polisi di Hotel, Mereka Tak Bisa Mengelak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News