”Kerugian saya sudah terlalu banyak,” ungkapnya.
Adapun Densu dan kuasa hukumnya melaporkan Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP, dan 315. (ded/jpnn/genpi)
BACA JUGA: Skandal Alshad Ahmad, Denny Sumargo Minta Jangan Berlebihan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Tes DNA Anak, Denny Sumargo Ogah Maafkan Verny Hasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News