GenPI.co Sulsel - Dokter berinisial R dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga atas dugaan penistaan agama.
Dokter R dilaporkan Sunan bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Dugaan penistaan agama itu merujuk ucapan kunfayakun bimsalabim dalam podcast R bersama pengacara berinisial AE, belum lama ini.
BACA JUGA: Ria Ricis Bagi-Bagi THR Gratis, Ada yang Dapat Rp1 Juta
Dikutip dari Instagram pribadi @sunankalijaga_sh baru-baru ini, ucapan tersebut dinilai mengandung penistaan terhadap agama.
”Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak bisa disandingkan dengan bimsalabim atau mantra yang dibuat manusia,” ucapnya.
BACA JUGA: Aksi Maria Vania Meresahkan, Pria Mana Tahan
Pengacara yang banyak menangani perkara artis tersebut mengaku bersyukur laporan yang dilayangkan diterima polisi.
Salah satu perwakilan HAMI Erwanto menambahkan, dokter R diyakini diduga melanggar UU ITE.
BACA JUGA: Netizen Sebut Aura Kasih Murtad, Waduh
”Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 dan Pasal 156 a KUHP,” tegasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sunan Kalijaga Polisikan Dokter Inisial R soal Dugaan Penistaan Agama
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News