GenPI.co Sulsel - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina berinisial RD ditangkap karena diduga menjadi pengedar psikotropika.
Bocah 15 tahun itu diketahui juga mengaku mulai mengonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu.
Sementara, RD menjadi pengedar psikotropika sejak setahun lalu.
BACA JUGA: Artis AZ Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu
Hal itu disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pada Selasa, (14/3).
”Anak ini usia 13, 14 tahun, tetapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun,” katanya.
BACA JUGA: Elza Syarif Ungkap Alasan Ammar Zoni Konsumsi Sabu, Astaga
Edwar menjelaskan, RD sudah terbiasa mengemas psikotropika secara mandiri di kamar rumahnya.
”Menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap itu, (orang tua) tidak mengetahui perilakunya,” jelasnya.
BACA JUGA: Sambil Menangis Ammar Zoni Minta Maaf, Jangan Dicontoh
Dalam setiap operasi pengedaran psikotropika, RD terlibat dengan tersangka lain yang berusia 20 tahunan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anak Jadi Pengedar Psikotropika Ilegal Sejak SMP, Lilis Karlina Tahu?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News