GenPI.co Sulsel - Aktris kontroversial Nikita Mirzani menyoroti vonis hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang dianggap ringan.
Bharada E divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kritikan tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172 pada Sabtu, (18/2).
BACA JUGA: Disebut Miskin, Nikita Mirzani Pamer Beli Mobil Mewah Baru
”Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya,” kritiknya.
Nikita menilai, Bharada E seharusnya dihukum lebih dari satu tahun enam bulan.
BACA JUGA: Dilaporkan Tengku Zanzabella, Begini Reaksi Nikita Mirzani
”Seharusnya lima tahun, lah,” katanya.
Meskipun, janda tiga anak itu tidak menampik peran besar Bharada E membuka tabir skenario pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ungkap Rencana Pernikahan dengan Antonio Dedola
Kekasih Antonio Dedola itu berpendapat bahwa Bharada E bersikap jujur karena takut dihukum mati.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anggap Vonis Bharada E Ringan, Nikita Mirzani: Hakim Terbuai Sanjungan Baca selengkapnya: https://www.genpi.co/seleb/215128/anggap-vonis-bharada-e-ringan-nikita-mirzani-hakim-terbuai-sanjungan Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News