Digugat Rp34 Miliar, Tamara Bleszynski Buka Pinta Damai

Digugat Rp34 Miliar, Tamara Bleszynski Buka Pinta Damai - GenPI.co SULSEL
Aktris cantik Tamara Bleszynski membuka pintu damai dengan kakak kandungnya Ryszard Bleszynski soal harta warisan. (Foto: Instagram/@tamarableszynskiofficial)

GenPI.co Sulsel - Aktris cantik Tamara Bleszynski membuka pintu damai dengan kakak kandungnya Ryszard Bleszynski soal harta warisan.

Hal itu disampaikan melalui akun Instagram pribadi @tamarableszynskiofficial pada Kamis, (9/2).

”Yes, ayolah kak, damai,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tamara Bleszynski Digugat Miliaran Rupiah oleh Adiknya? Ternyata

Wanita 48 tahun itu pun mengingatkan tentang amanah mendiang sang ayah harus diselesaikan baik-baik.

Pembagian pun harus sesuai keinginan mendiang ayah yang tertulis dalam wasiat 2001.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Dipenjara, Fitri Salhuteru Menangisi Keadilan Hukum Indonesia

”Jangan ditahan lagi. Warisan harus segera dibagikan kak, jangan ditunda-tunda, sudah 21 tahun,” ucapnya.

Perempuan berdarah campuran Polandia-Indonesia itu digugat Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Baru Bebas dan Terancam Kasus Baru, Nikita Mirzani: Laporkan Saja

Tamara digugat terkait dugaan kasus wanprestasi senilai Rp34 miliar.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Digugat Kakak Kandung, Tamara Bleszynski Buka Pintu Damai

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya