Sikap itu terlihat jelas dari salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya, belum lama ini.
”Saat ini pemerintah sedang berupaya dalam proses pembangunan hukum lewat RUU KUHP. #DukungKUHPbuatanIndonesia," tulisnya.
Diketahui, Pasal 408 dalam RKUHP memuat pelarangan untuk menawarkan, mempertunjukkan, menyiarkan tulisan.
BACA JUGA: Ingin Rumah Asri? Coba Yuk Tips Memilih Tanaman dari Tokopedia
Termasuk menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi secara terang-terangan. (jlo/jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tertawakan Salah Satu Isi RKUHP, Tissa Biani Banjir Cibiran
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News