Rizky Billar Tersangka KDRT, Diancam Penjara 5 Tahun

Rizky Billar Tersangka KDRT, Diancam Penjara 5 Tahun - GenPI.co SULSEL
Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. (Foto: Instagram/@rizkybillar)

GenPI.co Sulsel - Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

BACA JUGA:  Rizky Billar Rela Dipenjara, Asal Tetap Bersama Lesti Kejora

”Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1,” jelasnya, Rabu (12/10).

Dia menerangkan, pelanggaran terhadap UU tersebut membuat Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:  3 Pengakuan Inul Daratista Soal Lesti Kejora dan Rizky Billar, Bikin Kaget

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya sendiri ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu, (28/9).

Dalam laporannya tersebut, Lesti mengaku didorong dan dibanting ke kasur oleh Rizky Billar.

BACA JUGA:  Ayah Angkat Rizky Billar Buka Suara Soal Viral Cicilan dan Kapal Pesiar Mewah

Billar juga diakui telah mencekik, menyeret ke kamar mandi, dan membanting ke lantai.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ditetapkan Tersangka, Rizky Billar Terancam Bui 5 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya