Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun Penjara

Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun Penjara - GenPI.co SULSEL
Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven dipolisikan atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: Instagram/@baimwong)

GenPI.co Sulsel - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven dipolisikan atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia terkait konten prank KDRT ke pihak kepolisian.

Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella mengatakan bahwa pihaknya mencium prank atau pembodohan masyarakat.

BACA JUGA:  Sophia Latjuba Curhat di Prank Pria, Pernah Janji Mau Menikahinya

”Sehingga, kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” katanya, Senin (3/10).

Menurut Zanzabella, meskipun Baim Wong sudah menyampaikan permintaan maaf, tetapi pihaknya menginginkan proses hukum dilanjutkan.

BACA JUGA:  Le Min ho Ucapkan Ini ke Korban Tragedi Kanjuruhan, Reaksi Netizen Tak Terduga

Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano menambahkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.

Organisasi nonprofit itu melaporkan Baim Wong dan Paula dengan Pasal 220 KUHP.

BACA JUGA:  Rizki dan Ridho DA Komentari Dugaan Rizky Billar Siksa Lesti Kejora, Waduh

”Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada,” ungkapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula, Imbas Prank KDRT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya