Atas laporan tersebut, Nikita disangkakan UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp750 juta.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar. (*/genpi)
BACA JUGA: Rizky Billar Sempat Ditolak Menikah Lesti Kejora, Teringat Campur Tangan Tuhan
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bos MS Glow Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Kasusnya Bikin Jengkel
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News