Bikin Jengkel, Ratu Produk Kecantikan Laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri

Bikin Jengkel, Ratu Produk Kecantikan Laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri - GenPI.co SULSEL
Gara-gara jengkel berulang kali disudutkan, pengusaha kecantikan Shandy Purnamasari akhirnya melaporkan aktris Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri. (Foto: Instagram/@shandypurnamasari)

Atas laporan tersebut, Nikita disangkakan UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp750 juta.

Kemudian, Pasal 51 ayat 2 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar. (*/genpi)

BACA JUGA:  Rizky Billar Sempat Ditolak Menikah Lesti Kejora, Teringat Campur Tangan Tuhan

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bos MS Glow Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Kasusnya Bikin Jengkel

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya