GenPI.co Sulsel - Anak yatim berinisial KA (11) dianiaya ibu rumah tangga (IRT), yakni SR, dengan cara sadis.
SR yang saat ini berusia 36 tahun menganiaya KA di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Senin (7/3).
Permasalahan yang memicu penganiayaan pun sebenarnya terbilang cukup sepele.
Kasi Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menjelaskan SR menganiaya karena uang di rumahnya hilang.
Menurut AKP Tambunan, SR menuduh KA sebagai pelaku yang mengambil uang.
"Pelaku emosi dan mendatangi korban,” kata AKP Tambunan, Rabu (9/3).
AKP Tambunan menjelaskan pelaku melakukan penganiayaan setelah mendatangi KA.
“Pelaku langsung melakukan kekerasan dengan mengangkat korban, kemudian melemparnya," kata AKP Tambunan.
Menurut AKP Tambunan, perbuatan SR membuat KA mengalami rasa sakit di paha kanan.
SR pun harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya menganiaya anak yatim itu.
"Korban tinggal sama tantenya. Tantenya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa," kata Tambunan. (mcr29/jpnn)