GenPI.co Sulsel - Polisi berinisial AKBP M yang memerkosa remaja dipecat dalam sidang di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (11/3).
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar Ketua Sidang Kombes Pol Ai Afriandi seusai pembacaan keputusan.
Dalam sidang etik profesi Polri itu, AKBP M mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTT).
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Demi Allah Saya Bersumpah
"Resmi dipecat karena terbukti. Namun, keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar Kombes Afriandi.
Kombes Afriandi menjelaskan sidang berjalan lebih dari tiga jam. Menurut dia, AKBP M akan mengajukan banding.
BACA JUGA: Kapolda Sulsel Tegas, Ini Nasib Oknum Polisi AKBP M Cabuli Bocah
“AKBP M terbukti. Dari sidang, terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang. Saksi paling utama si korban sendiri," ujar Kombes Afriandi.
AKBP M terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, AKBP M memerkosa remaja berinisial IS yang menjadi asisten rumah tangga di rumahnya sejak September 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News