Polisi AKBP M Pemerkosa Remaja Dipecat, Nasib di Tangan Kapolri

Polisi AKBP M Pemerkosa Remaja Dipecat, Nasib di Tangan Kapolri - GenPI.co SULSEL
Polisi berinisial AKBP M yang memerkosa remaja dipecat dalam sidang di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (11/3). Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co Sulsel - Polisi berinisial AKBP M yang memerkosa remaja dipecat dalam sidang di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (11/3).

"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar Ketua Sidang Kombes Pol Ai Afriandi seusai pembacaan keputusan.

Dalam sidang etik profesi Polri itu, AKBP M mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTT).

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Demi Allah Saya Bersumpah

"Resmi dipecat karena terbukti. Namun, keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar Kombes Afriandi.

Kombes Afriandi menjelaskan sidang berjalan lebih dari tiga jam. Menurut dia, AKBP M akan mengajukan banding.

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel Tegas, Ini Nasib Oknum Polisi AKBP M Cabuli Bocah

“AKBP M terbukti. Dari sidang, terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang. Saksi paling utama si korban sendiri," ujar Kombes Afriandi.

AKBP M terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, AKBP M memerkosa remaja berinisial IS yang menjadi asisten rumah tangga di rumahnya sejak September 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya