Kejati Sulsel Kumpulkan 53 Kepsek di Makassar, Bicara Korupsi BOS

26 Mei 2022 03:00

GenPI.co Sulsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumpulkan kepala SMP negeri se-Kota Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soertami mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pencegahan korupsi anggaran sekolah.

”Khususnya hukum tindak pidana korupsi bagi kepala sekolah negeri se-Kota Makassar agar terhindar dari perbuatan tercela,” katanya, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Bak Detektif Amerika, Kejati Sulsel Tangkap 12 DPO Paling Dicari

Soertami menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor PRINT-/P.4/ L.2/5/2022 tertanggal 23 Mei 2022.

Sementara tema yang diangkat adalah ’Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, Jauhkan Sekolah dari Tindak Pidana Korupsi’.

BACA JUGA:  Detik-Detik Koruptor Ditangkap Kejati Sulsel

Sebanyak 53 kepala sekolah (kepsek) tampak antusias mengikuti acara sosialisasi tindak pidana korupsi.

Sejumlah pertanyaan diajukan agar para peserta benar-benar belajar dan terhindar dari masalah hukum ke depan.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Terdakwa Korupsi Komputer SMP

Salah satunya tentang modus operandi penggunaan serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

BOS diketahui sering memakan korban karena biasanya banyak yang tersandung masalah hukum.

"Kita terus berupaya memberikan pemahaman terhadap bahaya korupsi melalui sosialisasi sebagai bentuk pencegahan,” pungkasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL