8 Kali Berhubungan Badan, Bripda FA Terancam Dipecat Polda Sulsel

19 Oktober 2023 10:00

GenPI.co Sulsel - Seorang polisi FA, 23, berpangkat bripda terancam dipecat karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap M di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan di Makassar pada Rabu, (18/10).

”Kami melakukan upaya penegakan hukum sesuai aturan berlaku,” katanya.

BACA JUGA:  5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Kasusnya Berat

Zulham menjelaskan, Polda Sulsel menggunakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Polri (PP) ayat 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

”Berbunyi, anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bikin Malu Polri, 4 Polisi Polrestabes Makassar Dipecat, 1 Kasus Berat

Selain itu, FA dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan.

”Disebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri,” sambungnya.

BACA JUGA:  Oknum Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita, Kompolnas Minta Dipecat

Kemudian diterapkan Pasal 8 huruf C Angka 1 dan 2 tentang PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selanjutnya, Pasal 13 PP Nomor 7 Tahun 2022, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

”Jadi ada empat pasal akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FA,” lanjutnya.

Zulham menuturkan, anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai perintah Kapolri dan Kapolda akan ditindak tegas tanpa kata ampun.

”Yakinlah, kami akan memproses siapa pun anggota yang terlibat dan yang membuat pelanggaran akan kami proses,” imbuhnya.

Adapun FA dan M diketahui sudah menjalin asmara sejak 2015 dan terjadilah hubungan suami istri dengan dasar suka sama suka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FA dan M melakukan hubungan terlarang sebanyak lima kali saat SMA.

Hubungan tersebut terus berlangsung sampai FA menjalani pendidikan di kepolisian. Total sudah delapan kali mereka melakukan hal terlarang.

Kronologi pelaporan pun bermula ketika korban memutuskan hubungan dengan FA karena diduga merasa tertekan karena terus diganggu.

M pun melaporkan kejadian yang dialami ke orang tua dan diteruskan ke polisi.

Dengan cepat, berita itu menyebar dengan narasi terjadi dugaan pelecehan seksual hingga paksaan hubungan badan. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL