Tersangka Dugaan Korupsi 500 Ton Beras Bulog di Pinrang Ditahan Kejati Sulsel

15 Desember 2022 10:00

GenPI.co Sulsel - Seorang pengusaha bernisial I yang menjadi tersangka dugaan korupsi 500 ton beras di gudang Cabang Pembantu Bulog Pinrang akhirnya ditahan.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Hari Surachman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan minimal dua alat bukti.

BACA JUGA:  Tahanan di Makassar Terlibat Korupsi Kapal di Lembata NTT, Waduh

”Jadi, hari ini (kemarin) kami telah menetapkan tersangka,” jelasnya, Rabu (14/12).

Hari mengatakan, tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi, Mahasiswa Unhas Makassar Pakai Pembayaran Non Tunai

”Kemudian diterbitkan surat penahanan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan ditahan di Lapas Kelas I Makassar,” katanya.

Dia membeberkan, modus yang dilakukan tersangka yakni bekerja sama dengan oknum pegawai Bulog Cabang Pembantu di Pinrang.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dianulir Pengadilan Negeri Makassar, Wow!

Sehingga, akhirnya bisa mengeluarkan beras untuk bisnis tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP).

”Pengambilan 500 ton beras dari Bulog dilakukan bertahap selama satu bulan,” bebernya.

Terkait pengakuan pengembalian yang disebutkan tersangka, pihaknya akan melakukan cek ulang dan pendalaman.

”Meskipun ada pengembalian, tetapi tidak menggugurkan perbuatannya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Hari. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL