Mahasiswa Lakukan Perbuatan Terlarang di Kamar Mahasiswi

27 Maret 2022 12:00

GenPI.co Sulsel - Mahasiswa berinisial IK ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang terhadap mahasiswi, yakni NI.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan anggota Polsek Tamalanrea terjun ke lapangan setelah mendapat laporan dari korban.

“Anggota Polsek Tamalanrea langsung menangkap pelaku di sebuah pondokan di BTP," kata Lando, Sabtu (25/3).

BACA JUGA:  Polisi Makassar Hentikan Mobil, Buka Tenda, Isinya Astaga

Lando menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, IK melihat pintu kamar korban terbuka.

IK lantas masuk kamar korban karena kondisi sedang sepi. Dia lantas (maaf) meremas payudara korban di kamar.

BACA JUGA:  Diiming-imingi Jutaan, Ditangkap Polisi Polres Gowa

"Korban langsung teriak saat pelaku melancarkan aksinya,” ucap Lando.

Menurut Lado, teriakan korban membuat pelaku langsung melarikan diri.

BACA JUGA:  Detik-Detik Koruptor Ditangkap Kejati Sulsel

“Pelaku langsung lari ke kamar lainnya,” ucap Lando.

Lando menjelaskan IK sudah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dia sedang diperiksa tim di Polsek Tamalanrea," ucap Lando. (mcr29/jpnn)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL