Ada juga lahan fasilitas umum di area investor yang masih bersatu sebagai area privat.
Area tersebut akan menjadi area public jika telah diserahkan secara fisik dan legal kepada Pemkot Makassar.
"Investor tidak pernah mengenakan tarif berfoto di area pemprov. Hal itu bisa dibuktikan di lapangan,” kata Hendra. (*)
BACA JUGA: Minuman di Tempat Wisata Rammang-Rammang Bisa Obati Diabetes
BACA JUGA: Antusiasme Desa Wisata Sulsel Ikut ADWI 2022 Top
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News