GenPI.co Sulsel - Kabar bahagia datang dari Badan Kepegawaian Daerah atau BKD bagi calon PPPK. SK mereka akan diserahkan paling lambat November 2022.
SK atau surat keputusan bagi PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut merupakan tahap dua.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, SK tahap dua diperkirakan rampung Oktober 2022.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Luar Biasa, 14.700 Anak Akhirnya Bisa Sekolah
”Akan diserahkan langsung paling lambat November 2022,” katanya seperti dikutip Pemprov Sulsel, Sabtu (20/7).
Imran mengakui bahwa verifikasi PPPK Sulsel tahap dua di BKN Regional Makassar tergolong lama.
BACA JUGA: Aksi Gubernur Sulsel Bikin Kagum, Masyarakat Pesisir Happy
Sambung dia, meski banyak terverifikasi dengan baik, namun tidak bisa diserahkan secara parsial.
”Harus selesai semua baru bisa diserahkan dari BKN,” jelasnya.
BACA JUGA: Bajubodo Menggebrak Dunia Marketplace, Gubernur Sulsel Top
Dia menjelaskan, sejumlah tahapan verifikasi di BKN di antaranya sinkronisasi ijazah dengan nama calon PPPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News